Jumat, 08 Juni 2012

KONTROVESI TUKANG GIGI

Jakarta Budi Raharjo, sudah 37 tahun menjalani pekerjaanya sebagai tukang gigi. Tak pernah dirinya mencoba beralih profesi. Menurut pria usia 54 tahun ini, menjadi tukang gigi merupakan pekerjaan yang mulia.

"Bisa membuat orang senang dan berani senyum lebar itu sangat menyenangkan," ujar Budi kepada detikcom, Jakarta, Rabu (25/4/2012).





Budi mengaku, bakatnya sebagai tukang gigi tidak didapatkan melalui jenjang akademis, melainkan dari ilmu yang diturunkan oleh ayahnya.

"Saya bisa jadi tukang gigi karena diajarkan bapak saya dulu," ucapnya.

Budi yang berasal dari Jember, Jawa Timur ini mengatakan, banyak tukang gigi yang mengadu nasib di ibu kota berasal dari daerah asalnya. Menjadi tukang gigi adalah tradisi.

"Saya dulu bejajar di kampung saya, Jember. Orang Jember banyak yang jadi ahli gigi. Sudah jadi tradisi orang kita menurunkan ilmu tukang gigi dari orangtua ke anaknya," jelas Budi.

Pria paruh baya yang juga berkumis ini juga mengaku, untuk lebih memperdalam bakatnya itu, dirinya sempat menjalani kursus ahli gigi di Surabaya.

"Saya sempat kursus ahli gigi di Surabaya. 2 tahun belajar pasang dan bikin gigi palsu di sana," jelasnya.

Bahkan, Budi juga mengatakan, bahwa diringi sesekali diminta oleh dokter gigi untuk membuat gigi palsu. "Kadang-kadang ada aja dokter yang minta tolong buatkan gigi palsu," ungkapnya.

Oleh karenanya, dia tetap optimis dengan pekerjaan yang sudah ia jalani selama 37 tahun ini. "Soal kualitas gigi palsu punya saya juga lumayan, tak kalah dengan punya dokter. Biaya saya lebih murah karena belajaarnya enggak mahal, kalau jadi dokter sekolahnya mahal, jadi biayanya juga mahal," jelasnya.

Ada seorang teman saya yg bekerja di Surabaya selama 15 th  di klinik  MINI DENTAL, para karyawan dari D3 / TKG  dari UNAIR Semua, apa mereka akan dilarang juga.....wah kasian  ...  negri ini bakal  ditambahin para pengangguran,,,,terus mau jadi apa mereka....tidak bisa BERDIKARI.....Bangsa APA ini Namanya...?????''''####*******


Sebelumnya Ketentuan pelarangan tukang gigi itu itu tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 1871/2011 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Kesehatan No 339/1989. Permenkes 339/1989 berisi pembaruan izin bagi tukang gigi yang sudah ada. Dan aturan itu bersandar pada Undang-undang (UU) No 29/2004.

Mau NGERJAKAN GIGI / PASANG GIGI.......

MINI DENTAL

JL. GUBENG MASJID TIMUR SGO  4-H  SURABAYA
MELAYANI PEMBUATAN GIGI TIRUAN
- VARPLAS
- PORCELAIN  2 HRI JDI.
- ORTHO
DAN MELAYANI JUAL BELI ALAT2 GIGI

HUB. P. SHOLEH

085648708616

Tidak ada komentar:

Posting Komentar