Jakarta
Budi Raharjo, sudah 37 tahun menjalani pekerjaanya
sebagai tukang gigi. Tak pernah dirinya mencoba beralih profesi. Menurut
pria usia 54 tahun ini, menjadi tukang gigi merupakan pekerjaan yang
mulia.
"Bisa membuat orang senang dan berani senyum lebar itu
sangat menyenangkan," ujar Budi kepada detikcom, Jakarta, Rabu
(25/4/2012).
Budi mengaku, bakatnya sebagai tukang gigi tidak
didapatkan melalui jenjang akademis, melainkan dari ilmu yang diturunkan
oleh ayahnya.
"Saya bisa jadi tukang gigi karena diajarkan bapak saya dulu," ucapnya.
Budi
yang berasal dari Jember, Jawa Timur ini mengatakan, banyak tukang gigi
yang mengadu nasib di ibu kota berasal dari daerah asalnya. Menjadi
tukang gigi adalah tradisi.
"Saya dulu bejajar di kampung saya,
Jember. Orang Jember banyak yang jadi ahli gigi. Sudah jadi tradisi
orang kita menurunkan ilmu tukang gigi dari orangtua ke anaknya," jelas
Budi.
Pria paruh baya yang juga berkumis ini juga mengaku, untuk
lebih memperdalam bakatnya itu, dirinya sempat menjalani kursus ahli
gigi di Surabaya.
"Saya sempat kursus ahli gigi di Surabaya. 2 tahun belajar pasang dan bikin gigi palsu di sana," jelasnya.
Bahkan,
Budi juga mengatakan, bahwa diringi sesekali diminta oleh dokter gigi
untuk membuat gigi palsu. "Kadang-kadang ada aja dokter yang minta
tolong buatkan gigi palsu," ungkapnya.
Oleh karenanya, dia tetap
optimis dengan pekerjaan yang sudah ia jalani selama 37 tahun ini. "Soal
kualitas gigi palsu punya saya juga lumayan, tak kalah dengan punya
dokter. Biaya saya lebih murah karena belajaarnya enggak mahal, kalau
jadi dokter sekolahnya mahal, jadi biayanya juga mahal," jelasnya.
Ada seorang teman saya yg bekerja di Surabaya selama 15 th di klinik
MINI DENTAL, para karyawan dari D3 / TKG dari UNAIR Semua, apa mereka
akan dilarang juga.....wah kasian ... negri ini bakal ditambahin para
pengangguran,,,,terus mau jadi apa mereka....tidak bisa
BERDIKARI.....Bangsa APA ini Namanya...?????''''####*******
Sebelumnya
Ketentuan pelarangan tukang gigi itu itu tercantum dalam Peraturan
Menteri Kesehatan (Permenkes) No 1871/2011 tentang Pencabutan Peraturan
Menteri Kesehatan No 339/1989. Permenkes 339/1989 berisi pembaruan izin
bagi tukang gigi yang sudah ada. Dan aturan itu bersandar pada
Undang-undang (UU) No 29/2004.
Mau NGERJAKAN GIGI / PASANG GIGI.......
MINI DENTAL
JL. GUBENG MASJID TIMUR SGO 4-H SURABAYA
MELAYANI PEMBUATAN GIGI TIRUAN
- VARPLAS
- PORCELAIN 2 HRI JDI.
- ORTHO
DAN MELAYANI JUAL BELI ALAT2 GIGI
HUB. P. SHOLEH
085648708616
Tidak ada komentar:
Posting Komentar